PENGETAHUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kamis,
28 Mei 2026
A.
DUDUK
PERKARA
1.
Penggugat adalah seorang perempuan, buruh tetap yang
telah bekerja selama 29 tahun 7 bulan, terakhir sebagai Staf di PERUMDA PDAM
Wanua Wenang (Tergugat II) dengan upah Rp4.356.733/bulan. Sebelumnya, ia
bekerja di PDAM Manado, lalu dialihkan ke PT Air Manado (Tergugat I) pada 2006,
dan pada November 2022 dialihkan kembali ke PDAM Wanua Wenang.
2.
Penggugat pensiun pada Desember 2022
karena mencapai usia 56 tahun, tetapi tidak mendapatkan hak normatif (uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan hak pensiun).
Upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Manado gagal, dan keluarlah Anjuran
Disnaker yang mewajibkan Tergugat II membayar selisih hak.
3.
Penggugat menggugat PT Air Manado
(Tergugat I), PDAM Wanua Wenang (Tergugat II), Pemerintah Kota Manado (Tergugat
III), dan Asuransi Bumiputera (Tergugat IV) untuk membayar total hak sebesar
Rp114.277.107 (Tergugat I, II, III) dan hak pensiun Rp25.676.283 (Tergugat IV).
B. PUTUSAN PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MANADO:
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat sebagian;
2.
Menghukum para
Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Hak-Hak Penggugat
a) Uang Pesangon;
b) Uang Penghargaan Masa Kerja;
c) Uang Penggantian Hak;
Sebesar: =Rp.114.277.107,-(seratus
empat belas juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah);
3.
Menghukum
Tergugat IV untuk membayar Hak-Hak Penggugat sebesar: Rp 25.676.283,-(dua puluh
lima juta enam ratus tujuh puluh enam dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA MENOLAK PERMOHONAN KASASI I DAN II & MENGUATKAN PUTUSAN
JUDEX FACTIE:
1.
Berdasarkan
Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 58 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021, pengalihan perusahaan tidak boleh mengurangi hak-hak
pekerja. Hak tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali perjanjian
pengalihan menentukan lain yang tidak merugikan buruh/pekerja.
NAMUN MAHKAMAH
AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PERBAIKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE KHUSUSNYA
PADA AMAR PUTUSAN KE-3 (TIGA) YAKNI:
Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang
menghukum Tergugat IV untuk membayar hak-hak Penggugat tidak dapat dibenarkan
karena Penggugat bukanlah pekerja/buruh Tergugat IV; (vide: Pasal 1 angka 15
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
C. KAIDAH
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA:
1.
Pengalihan
perusahaan tidak boleh menghapus hak-hak pekerja. Hak tersebut menjadi tanggung
jawab pengusaha baru, kecuali perjanjian pengalihan menentukan lain yang tidak
merugikan pekerja berdasarkan pasal 61 undang-undang nomor 13 tahun 2003 jo.
Pasal 58 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021;
2.
Perusahaan
asuransi yang hanya menjadi penyedia program pensiun bagi pekerja suatu
perusahaan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban membayar hak pesangon, uang
penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak pekerja, karena tidak ada
hubungan kerja langsung antara pekerja dengan perusahaan asuransi. Hak tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja (perusahaan) dan pihak yang
melakukan pengalihan perusahaan.
Sumber: Putusan Mahkamah Agung
Nomor 345 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 22 April 2026;
Tentang Penulis:
Sebelumnya, penulis pernah mengemban amanah sebagai Advokat Publik di PBHI Jakarta. Pengalaman tersebut membentuk fokus penulis pada isu hukum ketenagakerjaan, pidana, hak asasi manusia, dan pengorganisasian kelompok marginal dan buta hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar