Total Tayangan Halaman

Rabu, 27 Mei 2026

SERI HUKUM PERBURUHAN

 

PENGETAHUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Kamis, 28 Mei 2026

A.   DUDUK PERKARA

 

1.   Penggugat  adalah seorang perempuan, buruh tetap yang telah bekerja selama 29 tahun 7 bulan, terakhir sebagai Staf di PERUMDA PDAM Wanua Wenang (Tergugat II) dengan upah Rp4.356.733/bulan. Sebelumnya, ia bekerja di PDAM Manado, lalu dialihkan ke PT Air Manado (Tergugat I) pada 2006, dan pada November 2022 dialihkan kembali ke PDAM Wanua Wenang.

2.   Penggugat pensiun pada Desember 2022 karena mencapai usia 56 tahun, tetapi tidak mendapatkan hak normatif (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan hak pensiun). Upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Manado gagal, dan keluarlah Anjuran Disnaker yang mewajibkan Tergugat II membayar selisih hak.

3.   Penggugat menggugat PT Air Manado (Tergugat I), PDAM Wanua Wenang (Tergugat II), Pemerintah Kota Manado (Tergugat III), dan Asuransi Bumiputera (Tergugat IV) untuk membayar total hak sebesar Rp114.277.107 (Tergugat I, II, III) dan hak pensiun Rp25.676.283 (Tergugat IV).

 

B.   PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MANADO:

 

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2.   Menghukum para Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Hak-Hak Penggugat

a)    Uang Pesangon;

b)   Uang Penghargaan Masa Kerja;

c)    Uang Penggantian Hak;

Sebesar: =Rp.114.277.107,-(seratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah);

3.   Menghukum Tergugat IV untuk membayar Hak-Hak Penggugat sebesar: Rp 25.676.283,-(dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam dua ratus delapan puluh tiga rupiah);

 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENOLAK PERMOHONAN KASASI I DAN II & MENGUATKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE:

 

1.   Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengalihan perusahaan tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja. Hak tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali perjanjian pengalihan menentukan lain yang tidak merugikan buruh/pekerja.

 

 

NAMUN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PERBAIKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE KHUSUSNYA PADA AMAR PUTUSAN KE-3 (TIGA) YAKNI:

 

Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum Tergugat IV untuk membayar hak-hak Penggugat tidak dapat dibenarkan karena Penggugat bukanlah pekerja/buruh Tergugat IV; (vide: Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

 

C.   KAIDAH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA:

 

1.   Pengalihan perusahaan tidak boleh menghapus hak-hak pekerja. Hak tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali perjanjian pengalihan menentukan lain yang tidak merugikan pekerja berdasarkan pasal 61 undang-undang nomor 13 tahun 2003 jo. Pasal 58 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021;

2.   Perusahaan asuransi yang hanya menjadi penyedia program pensiun bagi pekerja suatu perusahaan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban membayar hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak pekerja, karena tidak ada hubungan kerja langsung antara pekerja dengan perusahaan asuransi. Hak tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja (perusahaan) dan pihak yang melakukan pengalihan perusahaan.

 

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 22 April 2026;

 

 

Tentang Penulis:

Penulis merupakan praktisi hukum dan aktivis perburuhan yang aktif dalam advokasi hak-hak buruh serta isu-isu perburuhan. Saat ini, penulis menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja FKUI Jakarta Selatan, Kabid Pidana di LBH KSBSI dan Sekretaris Sarikat Hijau Indonesia (SHI).

Sebelumnya, penulis pernah mengemban amanah sebagai Advokat Publik di PBHI Jakarta. Pengalaman tersebut membentuk fokus penulis pada isu hukum ketenagakerjaan, pidana, hak asasi manusia, dan pengorganisasian kelompok marginal dan buta hukum.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar