Total Tayangan Halaman

Sabtu, 30 Mei 2026

SERI HUKUM PERBURUHAN #2

PENGETAHUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Sabtu, 30 Mei 2026

 

A.   DUDUK PERKARA

1.   Penggugat (Darma) adalah ahli waris dari almarhumah SS, seorang buruh tetap yang telah bekerja selama 26 tahun 2 bulan di PT Emico Indono (Tergugat) dengan upah terakhir Rp3.188.592 per bulan. Almarhumah meninggal dunia saat masih dalam hubungan kerja.

2.   Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk meminta hak-hak akibat pemutusan hubungan kerja karena meninggal dunia (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan), berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan total tuntutan Rp102.672.662.

3.    Tergugat mengajukan eksepsi antara lain bahwa: ahli waris tidak lengkap dan surat kuasa cacat formil.

B.   PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN:

1.   Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

2.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

3.   Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena meninggal dunia (Pasal 166 UU 13/2003), sejak putusan diucapkan;

4.    Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebesar:

 

-        Uang pesangon: 2 x 8 bulan upah = Rp51.017.472,-

-        Uang penghargaan masa kerja: 3 bulan upah= Rp9.565.776,-

-        Uang penggantian hak: 15% = Rp9.087.487

-        Total = Rp69.670.735 (enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah);

-        Menolak gugatan selain dan selebihnya.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI (PT EMICO INDONO) & MENGUATKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE:

1.   Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pekerja meninggal dunia saat masih dalam hubungan kerja.

2.   Dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan alasan pekerja meninggal dunia, sesuai praktik peradilan dapat diwakili oleh sebagian ahli waris (tidak harus seluruh ahli waris).

 

C.   KAIDAH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA:

 

1.   Gugatan PHI akibat pekerja meninggal dunia dapat diajukan oleh sebagian ahli waris dalam perkara perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan), tidak diperlukan seluruh ahli waris untuk bertindak sebagai Penggugat. Salah satu ahli waris saja sudah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili kepentingan seluruh ahli waris.

2.   Perhitungan hak pekerja yang meninggal dunia – Ahli waris berhak mendapatkan:

 

-        Uang pesangon: 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);

-        Uang penghargaan masa kerja: 1 (satu) kali ketentuan sebagimana Pasal 156 ayat (3);

-        Uang penggantian hak: sebagaimana Pasal 156 ayat (4).

 

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 848 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 30 Mei 2022;

 

 

Konsultasi dan Informasi:

Fahmi Akbar

Telepon/WhatsApp: 0899-9122-857


Rabu, 27 Mei 2026

SERI HUKUM PERBURUHAN

 

PENGETAHUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Kamis, 28 Mei 2026

A.   DUDUK PERKARA

 

1.   Penggugat  adalah seorang perempuan, buruh tetap yang telah bekerja selama 29 tahun 7 bulan, terakhir sebagai Staf di PERUMDA PDAM Wanua Wenang (Tergugat II) dengan upah Rp4.356.733/bulan. Sebelumnya, ia bekerja di PDAM Manado, lalu dialihkan ke PT Air Manado (Tergugat I) pada 2006, dan pada November 2022 dialihkan kembali ke PDAM Wanua Wenang.

2.   Penggugat pensiun pada Desember 2022 karena mencapai usia 56 tahun, tetapi tidak mendapatkan hak normatif (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan hak pensiun). Upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Manado gagal, dan keluarlah Anjuran Disnaker yang mewajibkan Tergugat II membayar selisih hak.

3.   Penggugat menggugat PT Air Manado (Tergugat I), PDAM Wanua Wenang (Tergugat II), Pemerintah Kota Manado (Tergugat III), dan Asuransi Bumiputera (Tergugat IV) untuk membayar total hak sebesar Rp114.277.107 (Tergugat I, II, III) dan hak pensiun Rp25.676.283 (Tergugat IV).

 

B.   PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MANADO:

 

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2.   Menghukum para Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Hak-Hak Penggugat

a)    Uang Pesangon;

b)   Uang Penghargaan Masa Kerja;

c)    Uang Penggantian Hak;

Sebesar: =Rp.114.277.107,-(seratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah);

3.   Menghukum Tergugat IV untuk membayar Hak-Hak Penggugat sebesar: Rp 25.676.283,-(dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam dua ratus delapan puluh tiga rupiah);

 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENOLAK PERMOHONAN KASASI I DAN II & MENGUATKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE:

 

1.   Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengalihan perusahaan tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja. Hak tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali perjanjian pengalihan menentukan lain yang tidak merugikan buruh/pekerja.

 

 

NAMUN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PERBAIKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE KHUSUSNYA PADA AMAR PUTUSAN KE-3 (TIGA) YAKNI:

 

Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum Tergugat IV untuk membayar hak-hak Penggugat tidak dapat dibenarkan karena Penggugat bukanlah pekerja/buruh Tergugat IV; (vide: Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

 

C.   KAIDAH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA:

 

1.   Pengalihan perusahaan tidak boleh menghapus hak-hak pekerja. Hak tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali perjanjian pengalihan menentukan lain yang tidak merugikan pekerja berdasarkan pasal 61 undang-undang nomor 13 tahun 2003 jo. Pasal 58 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021;

2.   Perusahaan asuransi yang hanya menjadi penyedia program pensiun bagi pekerja suatu perusahaan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban membayar hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak pekerja, karena tidak ada hubungan kerja langsung antara pekerja dengan perusahaan asuransi. Hak tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja (perusahaan) dan pihak yang melakukan pengalihan perusahaan.

 

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 22 April 2026;

 

 

Tentang Penulis:

Penulis merupakan praktisi hukum dan aktivis perburuhan yang aktif dalam advokasi hak-hak buruh serta isu-isu perburuhan. Saat ini, penulis menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja FKUI Jakarta Selatan, Kabid Pidana di LBH KSBSI dan Sekretaris Sarikat Hijau Indonesia (SHI).

Sebelumnya, penulis pernah mengemban amanah sebagai Advokat Publik di PBHI Jakarta. Pengalaman tersebut membentuk fokus penulis pada isu hukum ketenagakerjaan, pidana, hak asasi manusia, dan pengorganisasian kelompok marginal dan buta hukum.

 

Selasa, 26 Mei 2026

Pesan Ayatullah Sayyid Mujtaba Khamenei untuk Jamaah Haji 1447 H



Setiap tahun Pemimpin Tertinggi Iran menuliskan pesan untuk jamaah haji Iran yang juga sekaligus ditujukan kepada seluruh jamaah haji. Pesan tersebut dibacakan ketika jamaah haji sedang wukuf di Arafah. Tahun ini, pesan haji ini dituliskan oleh Ayatullah Sayid Mujtaba Khamenei, menyusul telah berpulangnya lebih dulu Ayatullah Sayid Ali Khamenei oleh serangan AS-Israel pada Februari lalu. 

Teks lengkap pesan tersebut, yang dirilis oleh Khamenei.ir, adalah sebagai berikut:

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Ya Allah! Aku memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Segala puji, seluruh nikmat, seluruh kekuasaan dan kekuatan berasal dari-Mu dan hanya milik-Mu…

Musim haji tahun ini kembali tiba. Para peziarah umat Islam telah mengenakan ihram penghambaan dan mengumandangkan talbiyah, seruan para jemaah haji: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah”, agar mereka berhijrah dari kehidupan material dan duniawi menuju kehidupan ilahi dan penuh kebahagiaan; sebuah kehidupan tauhid yang berpusat pada penghambaan kepada Allah Yang Mahaagung dan Mahatinggi, serta pada penolakan, penafian, dan pelepasan diri dari tuhan-tuhan palsu yang disebutkan dengan Allah.

Namun kesempatan hijrah ini tidak hanya terbatas pada para tamu dan peziarah Baitullah tahun ini. Kesempatan ini mencakup seluruh saudara dan saudari Muslim di Iran dan di seluruh dunia; baik mereka yang telah menunaikan haji pada tahun-tahun sebelumnya maupun mereka yang belum memperoleh kesempatan untuk melaksanakan manasik haji.

Syarat hijrah ini adalah mengenakan ihram abadi berupa zikir kepada Allah, melakukan tawaf terus-menerus di sekitar Poros Kebenaran, berusaha tanpa henti di antara puncak-puncak agung kewajiban ilahi, melempar setan jahat beserta segala manifestasi tipu dayanya dan para pengikutnya tanpa henti, berdiri dalam keadaan penuh perhatian dan kerendahan doa, memberi makan orang-orang miskin yang lemah dan para musafir, menyembelih hawa nafsu dan kecenderungan menyimpang, membersihkan kotoran batin, serta dalam segala keadaan siap melayani dan meninggikan panji pembelaan terhadap Kebenaran.

Dengan cara inilah bangsa Iran melangkah ke jalan hijrah tersebut di miqat Revolusi Islam.

Mereka menjawab seruan Ibrahimiah Imam Khomeini yang agung, menanggalkan pakaian ketundukan kepada dominasi, mengenakan ihram kebahagiaan dunia dan akhirat, dan dengan seruan labbaik yang penuh semangat, berusaha melakukan tawaf di sekitar ajaran Islam murni Nabi Muhammad saw, mendekat kepada cahaya yang menerangi seluruh alam berupa keadilan universal dan Wilayah Tertinggi Ilahi.

Allahu Akbar, Allahu Akbar. La ilaha illa Allah. Wallahu Akbar. Allahu Akbar. Wa lillahil hamd. Allahu Akbar ‘ala ma hadana.

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tiada Tuhan selain Allah. Allah Mahabesar. Allah Mahabesar. Segala puji bagi Allah. Allah Mahabesar atas petunjuk yang telah Dia berikan kepada kita.

Ya, Allahu Akbar…

Dan justru dengan senjata ilahi inilah, Allahu Akbar, bangsa Muslim Iran bangkit 47 tahun lalu, menumbangkan rezim Pahlavi yang tiranik, diktator, dan bergantung kepada kekuatan asing, memutus tangan-tangan serakah dan arogan Amerika Serikat dari negeri ini, serta mencabut pengaruh Zionis sampai ke akar-akarnya.

Dengan senjata yang sama, Allahu Akbar, setelah rezim Ba’ats Saddam menyerang wilayah Iran, para mujahid yang penuh pengabdian dan para pemuda yang rela berkorban menciptakan epik Pertahanan Suci delapan tahun, dan menempatkan rezim Ba’ats pada posisinya, meskipun rezim itu didukung oleh seluruh kekuatan global dari Timur hingga Barat.

Mereka terus melanjutkan perlawanan teguh ini selama bertahun-tahun berikutnya dalam menghadapi pengepungan ekonomi, kudeta, sanksi zalim, serta serangan politik, propaganda, dan ekonomi yang tak terhitung jumlahnya dari musuh terhadap Republik Islam.

Allahu Akbar…

Senjata Allahu Akbar inilah yang memperkuat ikatan umat Islam dan para pemuda mujahid Front Perlawanan; dari Iran hingga Lebanon, Palestina, Irak, dan Suriah; dari Afrika dan Yaman hingga Afghanistan, Pakistan, dan seluruh bangsa merdeka di dunia. Dengan ikatan itu, Tali yang Kokoh ini bangkit membela hakikat umat Islam di hadapan agresor Zionis perampas, menghancurkan agenda Daesh atau ISIS, melahirkan Badai Al-Aqsa, dan membiarkan rezim Zionis yang goyah itu terengah-engah di ambang napas terakhirnya.

Allahu Akbar…

Ya, Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi lebih besar daripada segala yang dapat digambarkan. Dengan senjata Allahu Akbar inilah Republik Islam Iran mampu membuat rezim Zionis tak berdaya di bawah pukulan-pukulan telaknya dalam Perang Paksaan Kedua pada bulan Khordad 1404 atau Juni 2025, memberikan tamparan keras kepada agresor Amerika, dan menggagalkan tujuan musuh untuk menundukkan Iran.

Dan senjata Allahu Akbar memberi bangsa Iran kekuatan dan daya sedemikian rupa sehingga setelah kesyahidan yang memilukan dari Pemimpin kita yang mulia, penerus sah Nabi Suci saw, Ayatullah Agung Sayyid Ali Hosseini Khamenei, semoga Allah meninggikan kedudukannya yang mulia, di tangan kekuatan paling jahat di dunia hari ini, bangsa Iran mengalami sebuah bi’tsah ilahi, yaitu kebangkitan kenabian untuk hadir aktif di medan, dan melalui kehadirannya yang menyeluruh di setiap arena yang dibutuhkan, memukau mata dunia dengan aksi-aksi kehormatannya.

Allahu Akbar…

Sungguh, Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi melampaui segala sifat dan gambaran. Dengan senjata Allahu Akbar inilah, dalam Perang Paksaan Ketiga, para pejuang gagah berani dan Angkatan Bersenjata Iran Islam yang penuh pengorbanan, bersama para mujahid Front Perlawanan, khususnya mereka yang berada di Lebanon tercinta, meraih kemenangan menentukan atas dua pasukan teroris Amerika-Zionis yang bersenjata lengkap.

Dengan bertawakal kepada Tuhan dan menggunakan rudal serta drone mereka di darat, udara, dan laut, mereka melakukan rami, pelemparan batu terhadap Setan Besar Amerika dan binatang buas didikannya, rezim Zionis, serta menyaksikan langsung terwujudnya janji Allah yang benar tentang kemenangan bagi mereka yang berjuang di jalan-Nya.

Dan sekali lagi, Allahu Akbar

Tanpa keraguan sedikit pun, Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi lebih besar daripada segala yang dapat digambarkan. Pasukan-Nya menang atas segala kekuatan. Dan dengan senjata Allahu Akbar yang sama, setelah bi’tsah bangsa Iran dan Front Perlawanan, bi’tsah umat Islam akan terbentuk.

Pelepasan diri dari kaum musyrik, yaitu bara’ah, akan meluas dari ritual haji berupa pelemparan jumrah ke dalam ranah pribadi, sosial, dan politik kehidupan kaum Muslim di seluruh penjuru dunia.

Umat Islam dan bangsa-bangsa kawasan memiliki banyak kapasitas bersama dan kepentingan yang sama yang akan membentuk tatanan baru serta arsitektur masa depan kawasan dan dunia. Saya, dengan ketulusan dan kemurnian niat, mengajak seluruh negara dan pemerintah Islam kepada persahabatan dan kerja sama dalam kebaikan, agar dengan bekerja bersama kita dapat melangkah menuju kemajuan umat Islam dan penyelesaian persoalan-persoalan dunia Islam.

Yang pasti dalam hal ini adalah bahwa roda zaman tidak akan berputar mundur. Bangsa-bangsa dan negeri-negeri kawasan tidak lagi akan menjadi perisai bagi pangkalan-pangkalan Amerika Serikat. Amerika Serikat bukan hanya tidak akan lagi memiliki tempat aman untuk melakukan kejahatan dan membangun pangkalan militer di kawasan, tetapi hari demi hari semakin menjauh dari posisi lamanya.

Rezim Zionis yang terguncang dan tumor kanker bernama Israel juga tengah mendekati tahap akhir keberadaannya yang hina. Dengan karunia Allah, dan sesuai dengan ucapan tegas serta visioner dari Pemimpin Syahid kita yang berjiwa besar, semoga Allah menyucikan ruhnya yang suci, sepuluh tahun lalu, rezim itu tidak akan hidup untuk menyaksikan dua puluh lima tahun setelah tanggal tersebut, insya Allah.

Karena itu, isu dan tindakan pelepasan diri dari kaum musyrik atau bara’ah memiliki arti yang lebih penting dalam haji tahun ini. Kedalaman dan cakupannya terhadap Amerika Serikat dan rezim Zionis jauh melampaui ritual formal bara’ah pada musim haji dan di miqatnya. Di berbagai wilayah Iran dan dunia, bahkan terus berlanjut jauh setelah hari-hari penuh berkah ini, slogan “Mampus Amerika” dan “Mampus Israel” akan menjadi seruan bersama umat Islam dan kaum tertindas dunia, khususnya di kalangan generasi muda.

Masa depan adalah milik umat Islam dan Peradaban Baru Islam. Masing-masing dari kita dapat memainkan peran dalam mewujudkan masa depan ini dan mendekatkannya, sesuai dengan tekad, kapasitas, dan rasa tanggung jawab kita.

Dalam haji tahun ini, para jemaah Iran memiliki peran yang menonjol dan efektif dalam menarasikan kemenangan Perang Paksaan Ketiga kepada saudara-saudari Muslim mereka, serta menanamkan harapan kepada mereka tentang masa depan yang cerah.

Saya meminta seluruh jemaah haji yang mulia agar dengan sungguh-sungguh berdoa untuk percepatan kemunculan Penyelamat Umat Manusia, semoga Allah mempercepat kemunculannya, serta berdoa untuk persatuan umat Islam, pembebasan Palestina dan Masjid Al-Aqsa, penyelesaian kesulitan-kesulitan besar yang dihadapi kaum Muslim, dan tercapainya kemenangan akhir atas Arogansi Global. Saya juga meminta agar kalian memasukkan saya dalam doa-doa baik kalian.

Ya Tuhan! Limpahkanlah salawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan liputilah para jemaah haji serta seluruh umat Islam dengan cahaya rahmat dan kasih sayang-Mu.

Anugerahkan kepada mereka nikmat haji yang diterima, terangilah hati mereka dengan sinar makrifat ilahi dan pandangan yang tajam, serta kuatkan tekad dan kehendak mereka untuk bergerak di jalan memperbaiki keadaan umat dan meraih kemenangan akhir atas musuh-musuh Islam.

Ya Tuhan! Turunkanlah karunia dan rahmat-Mu yang tak terbatas kepada ruh-ruh suci orang-orang yang gugur syahid di jalan Allah, khususnya para syuhada Front Perlawanan, dan yang paling utama di antara mereka adalah Pemimpin Syahid kita yang agung, semoga Allah meninggikan kedudukannya yang mulia.

Berikanlah kepada ruh langitnya pahala berlimpah dari haji para jemaah, ibadah para ahli ibadah, dan perjuangan para pejuang dari kalangan mereka yang memperoleh anugerah petunjuk dan kepemimpinan dari Pemimpin Umat. Bantulah bangsa Iran dan umat Islam untuk tetap teguh melanjutkan jalan dan tujuan beliau.

Ya Tuhan! Limpahkanlah sebaik-baik salawat dan salam-Mu kepada junjungan dan maula kami, Imam Mahdi yang Dinantikan, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya dan kepada para leluhurnya yang suci.

Naungilah kami semua dan seluruh umat Islam dengan doa-doanya yang suci dan diterima. Terangilah dan hiasilah dunia dengan kedatangannya yang penuh berkah, sebagaimana telah Engkau janjikan, karena hati kami dipenuhi keyakinan terhadap janji yang pasti itu.

“Allah telah berjanji kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan amal saleh bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; Dia sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka, dan Dia sungguh akan mengganti keadaan mereka, setelah berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa.”(QS. an-Nur [24]: 55)

Semoga salam, rahmat, dan berkah Allah tercurah kepada seluruh saudara dan saudari Muslim kami.


Sayyid Mojtaba Hosseini Khamenei

5 Khordad 1405 HS

9 Dzulhijjah 1447 H

26 Mei 2026


Sumber : id.abna24.com/xktGx