Total Tayangan Halaman

Sabtu, 30 Mei 2026

SERI HUKUM PERBURUHAN #2

PENGETAHUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Sabtu, 30 Mei 2026

 

A.   DUDUK PERKARA

1.   Penggugat (Darma) adalah ahli waris dari almarhumah SS, seorang buruh tetap yang telah bekerja selama 26 tahun 2 bulan di PT Emico Indono (Tergugat) dengan upah terakhir Rp3.188.592 per bulan. Almarhumah meninggal dunia saat masih dalam hubungan kerja.

2.   Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk meminta hak-hak akibat pemutusan hubungan kerja karena meninggal dunia (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan), berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan total tuntutan Rp102.672.662.

3.    Tergugat mengajukan eksepsi antara lain bahwa: ahli waris tidak lengkap dan surat kuasa cacat formil.

B.   PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN:

1.   Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

2.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

3.   Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena meninggal dunia (Pasal 166 UU 13/2003), sejak putusan diucapkan;

4.    Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebesar:

 

-        Uang pesangon: 2 x 8 bulan upah = Rp51.017.472,-

-        Uang penghargaan masa kerja: 3 bulan upah= Rp9.565.776,-

-        Uang penggantian hak: 15% = Rp9.087.487

-        Total = Rp69.670.735 (enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah);

-        Menolak gugatan selain dan selebihnya.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI (PT EMICO INDONO) & MENGUATKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE:

1.   Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pekerja meninggal dunia saat masih dalam hubungan kerja.

2.   Dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan alasan pekerja meninggal dunia, sesuai praktik peradilan dapat diwakili oleh sebagian ahli waris (tidak harus seluruh ahli waris).

 

C.   KAIDAH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA:

 

1.   Gugatan PHI akibat pekerja meninggal dunia dapat diajukan oleh sebagian ahli waris dalam perkara perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan), tidak diperlukan seluruh ahli waris untuk bertindak sebagai Penggugat. Salah satu ahli waris saja sudah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili kepentingan seluruh ahli waris.

2.   Perhitungan hak pekerja yang meninggal dunia – Ahli waris berhak mendapatkan:

 

-        Uang pesangon: 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);

-        Uang penghargaan masa kerja: 1 (satu) kali ketentuan sebagimana Pasal 156 ayat (3);

-        Uang penggantian hak: sebagaimana Pasal 156 ayat (4).

 

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 848 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 30 Mei 2022;

 

 

Konsultasi dan Informasi:

Fahmi Akbar

Telepon/WhatsApp: 0899-9122-857


Tidak ada komentar:

Posting Komentar