PENGETAHUAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Sabtu,
30 Mei 2026
A.
DUDUK PERKARA
1. Penggugat (Darma) adalah ahli waris dari
almarhumah SS, seorang buruh tetap yang telah bekerja selama 26 tahun 2 bulan
di PT Emico Indono (Tergugat) dengan upah terakhir Rp3.188.592 per bulan.
Almarhumah meninggal dunia saat masih dalam hubungan kerja.
2. Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk meminta hak-hak akibat
pemutusan hubungan kerja karena meninggal dunia (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan),
berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,
dengan total tuntutan Rp102.672.662.
3. Tergugat
mengajukan eksepsi antara lain bahwa: ahli waris tidak lengkap dan surat kuasa
cacat formil.
B. PUTUSAN
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN:
1.
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
2.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian;
3.
Menyatakan putus hubungan kerja antara
Penggugat dan Tergugat karena meninggal dunia (Pasal 166 UU 13/2003), sejak
putusan diucapkan;
4.
Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat
sebesar:
-
Uang pesangon: 2 x 8 bulan upah =
Rp51.017.472,-
-
Uang penghargaan masa kerja: 3 bulan
upah= Rp9.565.776,-
-
Uang penggantian hak: 15% =
Rp9.087.487
-
Total = Rp69.670.735 (enam puluh
sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah);
-
Menolak gugatan selain dan selebihnya.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI (PT EMICO INDONO) & MENGUATKAN
PUTUSAN JUDEX FACTIE:
1.
Judex Facti telah benar menerapkan
ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
karena pekerja meninggal dunia saat masih dalam hubungan kerja.
2.
Dalam perkara perselisihan hubungan
industrial dengan alasan pekerja meninggal dunia, sesuai praktik peradilan
dapat diwakili oleh sebagian ahli waris (tidak harus seluruh ahli waris).
C.
KAIDAH
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA:
1.
Gugatan PHI akibat pekerja meninggal
dunia dapat diajukan oleh sebagian ahli waris dalam perkara perselisihan
hubungan industrial yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja karena
pekerja/buruh meninggal dunia (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan), tidak diperlukan
seluruh ahli waris untuk bertindak sebagai Penggugat. Salah satu ahli waris saja
sudah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili kepentingan
seluruh ahli waris.
2.
Perhitungan hak pekerja yang meninggal
dunia – Ahli waris berhak mendapatkan:
-
Uang pesangon: 2 kali ketentuan Pasal
156 ayat (2);
-
Uang penghargaan masa kerja: 1 (satu)
kali ketentuan sebagimana Pasal 156 ayat (3);
-
Uang penggantian hak: sebagaimana
Pasal 156 ayat (4).
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 848 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 30 Mei 2022;
Konsultasi dan Informasi:
Fahmi Akbar
Telepon/WhatsApp: 0899-9122-857
Tidak ada komentar:
Posting Komentar